Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menyebutkan sejumlah petugas dan Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon sudah memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Kita sudah memeriksa beberapa saksi, ketua PPK, bagian logistik, PPS. Jumlahnya lima orang. Ini untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," kata Suhermanto kepada awak media di kantor Kecamatan Plumbon, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhermanto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus hilangnya ribuan surat suara. Ia mengaku belum bisa memastikan hilangnya surat suara itu merupakan murni kesalahan administrasi atau disengaja oleh sejumlah pihak.
"Kita masih melakukan pendalaman apakah ini masuk ranah pidana atau tidak. Belum mengerucut. Bisa pidana kalau unsur pencurian atau penggelapan, tapi tak bisa berandai-andai. Kita lihat faktanya dulu," ucap Suhermanto.
Ia menyebutkan jumlah surat suara yang hilang untuk Pilbup Cirebon di Desa Danamulya itu sebanyak 2.467 lembar. Hilangnya ribuan surat suara itu awalnya diketahui oleh PPK setelah mendapat informasi dari PPS Desa Danamulya pada Selasa (26/6/2018) malam.
"Surat suara itu untuk enam TPS di Desa Danamulya, jumlahnya 2.467 lembar. Kita sedang melakukan langkah-langlah pendalaman," katanya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini