Dari 103, Hanya 27 Pemilih Tunanetra di Wyata Guna yang Memilih

Dari 103, Hanya 27 Pemilih Tunanetra di Wyata Guna yang Memilih

Mochamad Solehudin - detikNews
Rabu, 27 Jun 2018 15:21 WIB
Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Tingkat partisipasi pemilih di TPS 05 yang berada di Aula Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna, Kota Bandung sangat rendah. Dari 205 pemilh yang tercatat dalam DPT, hanya 93 pemilih saja yang datang dan 27 di antaranya pemilih tunanetra.

Suasana TPS 05, yang berada di Aula Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna, RT 06/03, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung terlihat tidak terlalu ramai. Hanya nampak beberapa pemilih yang bersiap menyumbangkan suaranya.

Petugas TPS 05 Lulu Ridwan mengatakan, di TPS 05 tercatat ada 205 orang yang terdaftar di dalam DPT. Dari jumlah tersebut sebanyak 103 orang merupakan pemilih dengan kebutuhan khusus atau netra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengungkapkan, sejak pagi pihaknya telah melayani para pemilih untuk memberikan hak politiknya. Namun sampai siang dan ditutupnya TPS hanya 93 saja warga yang menggunakan hak politiknya di TPS 05.

"Sekarang memang keliatannya minatnya turun. Karena dulu itu DPT sekitar 200 orang dan yang datang hampir setengahnya. Sementara sekarang dari 205 yang datang 93 orang, 27 di antaranya pemilih disabilitas," ucap Lulu, kepada detikcom, Rabu (27/6/2018).

Lulu mengaku tidak mengetahui penyebab minimnya angka partisipasi di TPS 05 Wyata Guna. Karena pihaknya sudah menyebar undangan sesuai dengan daftar yang ada.

"Kita tidak tahu penyebabnya. Karena kita sudah mengirimkan undangan sesuai data yang ada. Untuk datang ke TPS itu hak masing-masing," ujarnya.

Delapan Pemilih Tunanetra Ditolak

Sementara itu delapan pemilih tunanetra ditolak petugas karena tidak membawa form A5 atau surat keterangan pindah TPS.

"Sampai saat ini ada delapan orang yang kami tolak, gara-gara enggak bawa form A5. Kami tidak bisa (melayani) apa-apa karena itu sudah dalam aturan," kata Lulu.

Dia mengungkapkan, petugas di TPS 05 sudah menyosialisasikan terkait aturan tersebut. Namun memang masih ada warga di luar domisili yang mencoba menyalurkan hak politiknya tanpa membawa form A5.

"Sosialisasi sudah kita sampaikan yang tidak bawa A5 tidak bisa. Kecuali warga setempat dan masuk dalam DPT terus tidak memiliki form C6 atau surat undangan bisa ikut memilih tinggal memperlihatkan e-KTP," ujarnya.

Sementara itu, Suhendi (43) penyandang disabilitas netra asal Kabupaten Bandung mengaku kecewa tidak bisa menyalurkan hak politik dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Dia tidak bisa memilih karena tidak membawa A5.

"Saya sudah dua kali datang, tapi enggak bisa nyoblos karena harus bawa form A5," ujarnya.

Meski begitu, dia tetap berharap, pesta demokrasi ini bisa menghasilkan pemimpin yang baik. Selain itu bisa mengakomodir kebutuhan para penyandang disabilitas.

"Semoga hasilnya bisa membawa perubahan untuk Jawa Barat," tandasnya. (mso/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads