"Para pelaku memanfaatkan momentum libur lebaran. Ulah mereka menyebabkan pengunjung membayar tiket lebih mahal," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspos di Mapolres Karawang, Minggu (24/6/2018).
Semua pelaku, kata Waloya, adalah warga Desa Tanjungpakis. Mereka berinisial IS (36), CM (42), YY (42), SK (35), KT (28) dan YD (32). Keenamnya dikenal tidak punya pekerjaan tetap. "Para pelaku ditangkap tiga hari setelah lebaran," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menjelaskan modus para pelaku adalah membuat tiket palsu menggunakan alat pemindai yang sangat mirip aslinya. Hanya saja para pelaku justru menjual tiket dengan harga yan lebih mahal.
Pengunjung yang biasanya membeli tiket Rp 10 ribu justru harus membayar Rp 20 ribu untuk satu orang. Tidak hanya tiket yang palsu, pelaku juga membuat pos penjagaan ilegal untuk pengunjung masuk.
"Para pelaku membuat tiga pos masuk palsu ke lokasi wisata. Padahal pengelola Pantai Tanjungpakis hanya punya satu pintu masuk resmi," ucapnya.
Kini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Termasuk mendalami dugaan aliran uang yang disetorkan pada oknum tak bertanggung jawab.
Akibat perbuatan itu para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (tro/tro)











































