"Dari ratusan napi (narapidana) yang mendapatkan remisi itu, tujuh orang di antaranya langsung bebas di penghujung masa hukuman mereka, ketujuh orang apat potongan dua bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Karawang Noveri Budisantoso melalui telepon, Jumat (15/6/2018).
Noveri menyatakan sedikitnya 563 napi penghuni Lapas Kelas II Karawang mendapat remisi lebaran 2018. Potongan hukuman pada ratusan napi itu diberikan secara variatif.
"Potongan hukuman berfariasi, ada yang 15 hari, satu bulan bahkan ada yang dua bulan," kata Noveri.
Di Lapas Karawang, 130 napi mendapatkan remisi 15 hari, 349 napi mendapat remisi satu bulan, dan 77 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noveri mengatakan, pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. Ia menyatakan, para napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga diberi hadiah pengurangan masa hukuman.
"Ada berbagai indikator salahsatunya adalah berkelakuan baik selama ditahan. Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur, sebab remisi merupakan hikmah yang layak diterima oleh narapidana," katanya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini