Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan mengungkapkan dari 25 laporan tersebut ada dua masalah utama yang perlu mendapat penyelesaian.
Pertama adalah perusahaan yang belum membayarkan THR dan kedua tidak sesuainya jumlah THR yang diterima oleh para pekerja. Kedua masalah ini, kata Ferry, adalah masalah yang muncul dalam laporan yang masuk ke posko pengaduan THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ferry merujuk pada aturan yang ada pihak perusahaan seharusnya telah membayar THR kepada para pegawainya paling lambat pada H-7 Lebaran. Namun sampai saat ini masih saja ada laporan perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya.
"Pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti semua laporan ini," kata Ferry.
Terkait sanksi atas pelanggaran ini, Ferry menegaskan perusahaan yang dilaporkan akan menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi lainnya.
"Tapi yang paling penting itu adalah bagaimana kita mencari jalan terbaik agar para pekerja itu bisa mendapat haknya," ucapnya.
Ferry menambahkan ke-25 laporan tersebut masuk ke posko pengaduan THR di lima UPTD di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Sementara untuk pengaduan di tingkat kabupaten/kota sampai saat ini pihaknya belum menerima laporannya.
"25 laporan itu adalah yang masuk ke posko pengaduan THR di lima UPTD. Sementara di kabupaten/kota kita belum mendapat rekapannya," ujarnya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini