"Motif tindak pidana pembunuhan ini pelaku ingin sepeda motor korban. Membujuk korban mempelajari ilmu kekebalan tubuh dengan cara dikubur hidup-hidup di Pantai Pangandaran," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat press rilis di Mapolres Ciamis Senin (11/6/2018).
Kapolres mengatakan, korban dikubur sampai leher lalu kepalanya dibungkus kain kemudian dikubur pasir. Setelah dipastikan korban tewas, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman maksimal 20 tahun penjara, jadi pelaku sudah merencanakannya. Sejauh ini pelaku sebelumnya belum melakukan tindak pidana," ungkap Bismo.
Polisi juga menangkap dua orang penadah yang menerima sepeda motor korban dari pelaku.
Sementara itu, kepada polisi, DH mengaku tidak berniat untuk membunuh korban yang juga merupakan temannya. Saat melakukan ritual mengubur korban untuk latihan kekebalan tubuh, ia lupa membuka penutup kepala korban setelah lebih dari lima menit hingga meninggal dunia.
"Setelah mengubur saya santai merokok di pinggirnya, kelalaian saya lupa waktu. Pas dilihat sudah meninggal," ungkapnya.
Karena ketakutan akhirnya pelaku langsung sekalian mengubur seluruhnya. Lalu menghubungi temannya yang lain untuk membawakan sepeda motor korban.
"Sepeda motornya saya gadaikan terima Rp 1,2 juta," katanya.
Menurut DH, korban meyakinia memiliki ilmu kekebalan sehingga minta diajarkan pelaku. "Saya belajar di Banten, dulu sempat kebal selama satu minggu tapi sekarang sudah tidak lagi," pungkasnya. (ern/ern)