Pembunuh Pria Bertato di Pangandaran Dijerat Pembunuhan Berencana

Pembunuh Pria Bertato di Pangandaran Dijerat Pembunuhan Berencana

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 11 Jun 2018 20:32 WIB
Foto: Dadang Hermansyah
Pangandaran - Polisi Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan pria bertato naga Hendika Saputra (30). Atas perbuatannya pelaku berinisial DH (36) terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Motif tindak pidana pembunuhan ini pelaku ingin sepeda motor korban. Membujuk korban mempelajari ilmu kekebalan tubuh dengan cara dikubur hidup-hidup di Pantai Pangandaran," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat press rilis di Mapolres Ciamis Senin (11/6/2018).

Kapolres mengatakan, korban dikubur sampai leher lalu kepalanya dibungkus kain kemudian dikubur pasir. Setelah dipastikan korban tewas, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 jo pasal 388 jo pasal 364 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Hukuman maksimal 20 tahun penjara, jadi pelaku sudah merencanakannya. Sejauh ini pelaku sebelumnya belum melakukan tindak pidana," ungkap Bismo.


Polisi juga menangkap dua orang penadah yang menerima sepeda motor korban dari pelaku.

Sementara itu, kepada polisi, DH mengaku tidak berniat untuk membunuh korban yang juga merupakan temannya. Saat melakukan ritual mengubur korban untuk latihan kekebalan tubuh, ia lupa membuka penutup kepala korban setelah lebih dari lima menit hingga meninggal dunia.

"Setelah mengubur saya santai merokok di pinggirnya, kelalaian saya lupa waktu. Pas dilihat sudah meninggal," ungkapnya.

Karena ketakutan akhirnya pelaku langsung sekalian mengubur seluruhnya. Lalu menghubungi temannya yang lain untuk membawakan sepeda motor korban.

"Sepeda motornya saya gadaikan terima Rp 1,2 juta," katanya.

Menurut DH, korban meyakinia memiliki ilmu kekebalan sehingga minta diajarkan pelaku. "Saya belajar di Banten, dulu sempat kebal selama satu minggu tapi sekarang sudah tidak lagi," pungkasnya. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads