Sekda Jabar Iwa Karniwa menjelaskan proses penetapan Plh Gubernur tanpa melalui pelantikan seperti penetapan seorang Penjabat (Pj) Gubernur. Namun Plh Gubernur akan mendapat penyerahan memori jabatan dari seorang gubernur yang telah habis masa jabatannya.
Iwa mengungkapkan proses penyerahan memori jabatan tersebut rencananya digelar pada Rabu (13/6) di Gedung Sate. Hal ini sesuai dengan rencana awal bila seorang Pj atau Plh gubernur telah ditetapkan pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai Pj Gubernur definitif, Iwa mengaku tidak tahu kepastiannya. Karena, kata dia, itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Namun begitu pihaknya telah menyiapkan semua keperluan prosesi pelantikan bila nama Pj Gubernur Jabar sudah ditetapkan.
"Soal nama itu, sudah kewenangan Pak Presiden. Prinsipnya Pemprov Jabar telah menyiapkan acara pelantikan sambil menunggu Pj Gubernur definitif diputuskan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Iwa Karniwa ditunjuk sebagai Plh Gubernur melalui surat telegram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan nomor 121.32/3694/Sj, Jumat (8/6) terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada 13 Juni ini.
Dalam telegram itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, berdasarkan pasal 131 ayat (4) PP No 49/2008 ditegaskan apabila terjadi kekosongan kepala dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanan tugas sehari-hari kepala daerah.
Maka demi menghindari kekosongan, Sekda Jabar Iwa Karniwa akan menjalankan tugas harian Gubernur Jabar sampai penjabat (Pj) Gubernur Jabar definitif ditetapkan dan dilantik. (ern/ern)











































