Selain oknum petugas Satpol PP inisial YG (39) dan oknum PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandung inisial ID (35), polisi meringkus dua orang lainnya yaitu MY (36) dan RS (26), seorang pelatih bulu tangkis Pengprov Jabar.
"Kita ingin sampaikan kita berhasil mengungkap salah satu kasus. Menariknya di sini ini satu rangkaian yang melibatkan pegawai pemerintahan," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat digerebek, ID dan TF sedang memakai. Kita temukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai dan bong isap," kata Irfan.
![]() |
"Lalu saat kita tangkap RS di rumahnya ditemukan delapan butir pil ekstasi," katanya.
Kini keempatnya harus mendekam di sel Markas Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Irfan. (bbn/bbn)