PRT Pembuang Bayi Kembar di Bak Sampah Telan Obat Gugur Kandungan

PRT Pembuang Bayi Kembar di Bak Sampah Telan Obat Gugur Kandungan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 15:52 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - RA (25) seorang pembantu rumah tangga harus berurusan dengan polisi akibat tega membuang janin bayi kembarnya ke bak sampah dekat rumah majikannnya di Kompleks Taman Sari Bukit Bandung, perumahan elite di kawasan Bandung Timur. Janin kembar hasil hubungan gelap itu ternyata digugurkan sendiri oleh RA.

"Dia menggugurkan sendiri kandungannya," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/6/2018).

Hendro mengatakan RA menggugurkan kandungan yang masih berusia lima bulan tersebut dengan cara menelan pil obat khusus penggugur kandungan. Pil tersebut dibeli RA secara online bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia menelan langsung sepuluh butir pil itu sehari sebelum melahirkan," katanya.


Keesokan harinya atau pada Kamis (7/6), dini hari, RA mengeluarkan janin bayi kembar yang ternyata sudah tak bernyawa.

"Dia mengeluarkannya sendiri. Saat keluar, kondisinya sudah meninggal dunia. Dua janin bayi kembar," tuturnya.

RA kini sudah ditahan di Mapolsek Antapani. Dia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 341, 181 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.




Tonton juga 'Biadab! Ibu di Garut Tega Bunuh Bayinya Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]

(ern/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads