"Itu selama masih di wilayah Bandung silahkan," kata Dadang di Stadion Si Jalak Harupat, Kamis, (6/6) kemarin.
Untuk diketahui yang termasuk kawasan Bandung Raya adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi dan Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk PNS sekaligus memantau situasi hari raya. Jadi di Bandung Raya masih bisa, jangan sampai ke luar Jawa," ungkapnya.
Saat disinggung, jika aturan Menpan mobil dinas tidak dapat digunakan untuk mudik, Dadang menegaskan kembali, mobil dinas boleh digunakan selama digunakan di wilayah Bandung Raya dan tidak digunakan keluar Bandung Raya.
Menurutnya yang dimaksud Menpan adalah larangan kendaraan dinas dipakai mudik. "Seperti Pak Yogi kan orang Soreang gunakan mobil (mudik ke daerah Bandung) boleh saja. Asal masih di Bandung Raya," pungkasnya.
Dadang menegaskan kembali selama mobil dinas itu dipakai keliling-keliling atau mudik lebaran masih di kawasan Bandung Raya, diperbolehkan.
Tonton juga video 'Pemerintah Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas':
(ern/ern)











































