"Bertahun-tahun Garut tidak ada. Karena memang sebetulnya Garut tidak punya. Sebelumnya ada dua yang nyala di kawasan Maktal dan Sukadana (Garut Kota) itu di jalan nasional. Itu milik provinsi," ujar Kadishub Garut Suherman kepada detikcom di kantornya, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Rabu (06/06/18).
Sebenarnya, kata Suherman, ada satu lagi lampu merah milik provinsi yaitu di pertigaan Apotek Sari, namun tak berfungsi. "Sejak 205 tahun Garut berdiri, Pemkab belum punya lampu merah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suherman beralasan Garut merupakan kota yang kecil, sehingga tidak memerlukan lampu merah. Gantinya di setiap persimbangan dibangun bunderan. "Itu dulu memang efektif, tapi kami menyadari sekarang ini kita membutuhkan traffic light untuk mengurai kemacetan," jelasnya.
Karenanya pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017 lalu, dianggarkan untuk membangun enam traffic light. Satu lampu merah sudah beroperasi kemarin sore di persimpangan Jalan Pembangunan.
Lima persimpangan lainnya yang akan dipasang lampu merah adalah Perempatan Jalan Merdeka, Bundaran Guntur, Pertigaan Ciwalen, Simpang Sukaregang dan Jalan Pasundan.
Suherman menyatakan kelima lampu merah itu segera akan dipasang. "Bila tidak dipasang maka kemacetan akan tidak terkendali," pungkasnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini