Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menyatakan, anggaran untuk membayar THR bagi 50 ribu PNS termasuk tenaga honorer mencapai Rp100 miliar. Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/3386/SJ, THR tersebut harus dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni.
Merujuk pada aturan tersebut, Iwa memastikan THR untuk PNS termasuk tenaga honorer akan dicairkan pada Rabu (6/6) atau Kamis (7/6) ini. "Sudah didapat angkanya Rp100 miliar, ini segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis," kata Iwa saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif. Alhamdulillah alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN agar dialokasikan dari APBD dan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan bulan Mei 2018. Sementara gaji tiga belas dibayar pada Minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.
Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas tersebut terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini