Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima banyak laporan kehilangan motor dari penghuni rumah kost di Perum Karawang Festival, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Di tempat kost itu, kehilangan motor kerap berulang.
Modus operandi komplotan ini yaitu menggasak motor yang terparkir dengan sejumlah trik. Sekuriti berinisial MG misalnya berperan membantu operasi pencurian. Caranya, 'menyelimuti' atau menutup kamera CCTV dengan selembar kain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MG kemudian menandai motor yang jadi target dengan selembar kain pel. "Itu jadi kode mereka. Jadi pemetik hanya mengambil motor yang sudah ditandai," kata Maradona.
Adapun AT berperan sebagai eksekutor. Dalam menjalankan aksinya, AT bertindak setelah mendapat sejumlah kode dari MG. AT pun mendapat jaminan keluar masuk tempat kost dengan aman. "Dia SMS saya untuk ambil motor yang ada kain lapnya. Dia juga mastiin kalau pagar nggak dikunci," kata AT saat diwawancara di tempat yang sama.
Maradona mengungkapkan, MG juga bertugas mencari kunci motor penghuni kost yang kerap tertinggal di sofa. Alhasil pencurian motor di sana tak pernah menggunakan kunci T.
"Pencurian di tempat kost itu sangat mulus. Tanpa kekerasan, tanpa perusakan," ucap Maradona.
Setelah menggasak motor, AT kemudian menjual motor curian kepada seorang penadah berinisial GT. Setiap unit motor kerap dihargai Rp 2,5 juta. "Hasil penjualan motor dibagi dua separuh untuk MG dan AT," ungkap Maradona.
Akibat perbuatannya, MG dan AT disangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bbn/bbn)