Pemkab Garut Sulit Larang PNS Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pemkab Garut Sulit Larang PNS Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 16:54 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Garut - Pemkab Garut kesulitan melarang pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2018. Apa alasannya?

"Belum ada aturan resmi yang berlaku. Belum ada edaran dari pemerintah pusat," ujar Plt Sekda Garut Uu Saepudin kepada wartawan di lapangan Setda, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (4/6/2018).

Pada lebaran tahun ini, sambung Uu, pihaknya menyarankan agar PNS tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik ke luar kota. Ia mengimbau PNS mudik memanfaatkan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali mudik antarkecamatan, itu diperbolehkan. Kalau pulang-pergi, silaturahmi, itu kan tidak dikatakan mudik," katanya.

Ada ratusan kendaraan terutama mobil yang digunakan sebagai operasional kantor di lingkungan Pemkab Garut. Uu meminta agar mobil-mobil tersebut disimpan di kantor saat mudik.

Sebab, pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan untuk masalah pekerjaan dan kepentingan kantor.

"Mobil itu ada sekitar 110 unit yang ada di lingkungan pemkab. Belum lagi yang tersebar di kecamatan" ucap Uu.

Pemkab Garut setiap tahun kerap melarang PNS mudik menggunakan kendaraan dinas. Bahkan, pada 2017, beberapa mobil dinas digembosi bannya agar tidak dipakai mudik.




'Pemerintah Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas'? Simak video selengkapnya di 20Detik:

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads