Hendak Menyerang, 7 Pemuda Geng Motor di Bandung Ditangkap

Hendak Menyerang, 7 Pemuda Geng Motor di Bandung Ditangkap

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 13:43 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Polisi menggagalkan bentrokan antar geng motor di Kota Bandung. Tujuh pemuda diamankan lantaran membawa senjata tajam (sajam) saat akan menyerang geng motor lainnya.

Aksi geng motor yang digagalkan tersebut terjadi di Jalan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Pada Minggu (3/6) malam, tujuh pemuda dari geng motor Brigez hendak menyerang geng motor lain, XTC.

"Jajaran Polsek Panyileukan diback up Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dan menggagalkan geng motor Brigez yang mau menyerang geng motor XTC," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Senin (4/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro menuturkan ulah geng motor tersebut terungkap saat polisi mendapat intormasi akan adanya penyerangan dari geng motor Brigez. Atas instruksinya, personel unit Reskrim Polsek Panyileukan dan Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana langsung mendatangi titik kumpul kelompok tersebut.

Hendak Menyerang, 7 Pemuda Geng Motor di Bandung DitangkapFoto: Dony Indra Ramadhan

"Kita awalnya sudah mengetahui lebih dahulu mereka akan menyerang. Kita datangi dan benar saja bahwa mereka mau menyerang," tutur Hendro.

Saat dilakukan penangkapan itulah, polisi memergoki banyak senjata tajam di lokasi. Total ada enam buah sajam berjenis samurai dengan berbagai ukuran dan beberapa bilah golok.

"Saat dilakukan penggeledahan ternyata mereka menyembunyikan barang berbahaya. Diduga senjata itu digunakan untuk melawan," ungkapnya.

Hendak Menyerang, 7 Pemuda Geng Motor di Bandung DitangkapFoto: Dony Indra Ramadhan

Polisi akhisnya meringkus tujuh orang pemuda yakni Tantra Wilantara (26), Jejen Jalaludin (23), Dezar Miftah (22), Asep Deni (20), Hendi Candra (19), Andi Maulana (19) dan remaja berinisial FR (14).

Ketujuh pemuda dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun bui.

"Sekarang akan kita proses lebih lanjut. Tidak ada penangguhan, mereka semua diproses," tandasnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads