"Ini sebetulnya seperti yang disampaikan oleh pimpinan negara bahkan oleh pihak kepolisian pusat, boleh saja mengajukan permohonan THR selama tidak mengintimidasi, tidak melakukan penekanan dan selama yang dimohonkan itu punya uang untuk memberikan THR," ucap Pjs Wali Kota Bandung M. Solihin saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Senin (4/6/2018).
Solihin menegaskan ormas atau kelompok lainnya apabila mengajukan THR harus dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya meminta agar tidak ada unsur pemaksaan dalam pengajuan THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsipnya sederhana, dia kembali menegaskan, boleh meminta namun tidak boleh memaksa. "Seperti kita sebagai anak mengajukan permohonan kepada orang tua minta sepatu kalau uangnya ada yah dikasih, tapi kalau uangnya enggak ada ya enggak dikasih, sederhana yah," ungkapnya.
Namun apabila ada ormas yang memaksa, Pemkot Bandung tak segan untuk memproses hal tersebut ke ranah hukum.
"Kapolri melalui humas sudah menyatakan seperti itu, kalau ada unsur pemaksaan, ada yang merasa intimidasi harus dilaporkan ke penegak hukum untuk di proses lebih lanjut," katanya. (ern/ern)










































