Ormas Minta THR, Pjs Wali Kota Bandung: Silakan Mengajukan

Ormas Minta THR, Pjs Wali Kota Bandung: Silakan Mengajukan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 12:03 WIB
Ormas Minta THR, Pjs Wali Kota Bandung: Silakan Mengajukan
Pjs Wali Kota Bandung M. Solihin/Foto: Tri Ispranoto
Bandung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandung mempersilakan organisasi masyarakat (ormas) mengajukan tunjangan hari raya (THR) ke lembaga atau dinas di Kota Bandung. Dengan catatan tidak mengintimidasi.

"Ini sebetulnya seperti yang disampaikan oleh pimpinan negara bahkan oleh pihak kepolisian pusat, boleh saja mengajukan permohonan THR selama tidak mengintimidasi, tidak melakukan penekanan dan selama yang dimohonkan itu punya uang untuk memberikan THR," ucap Pjs Wali Kota Bandung M. Solihin saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Senin (4/6/2018).

Solihin menegaskan ormas atau kelompok lainnya apabila mengajukan THR harus dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya meminta agar tidak ada unsur pemaksaan dalam pengajuan THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak diberikan THR juga kan tidak boleh maksa. Dikabulkan atau tidak dikabulkan tergantung kepada yang dimohonkan. Punya anggaran atau tidak, kalau tidak punya anggaran, mau apa yang diberikan," tandasnya.

Prinsipnya sederhana, dia kembali menegaskan, boleh meminta namun tidak boleh memaksa. "Seperti kita sebagai anak mengajukan permohonan kepada orang tua minta sepatu kalau uangnya ada yah dikasih, tapi kalau uangnya enggak ada ya enggak dikasih, sederhana yah," ungkapnya.

Namun apabila ada ormas yang memaksa, Pemkot Bandung tak segan untuk memproses hal tersebut ke ranah hukum.

"Kapolri melalui humas sudah menyatakan seperti itu, kalau ada unsur pemaksaan, ada yang merasa intimidasi harus dilaporkan ke penegak hukum untuk di proses lebih lanjut," katanya. (ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini