"Berkas perkara sudah lengkap. Pagi ini dikirim ke kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang perdana," kata Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung di Mapolres Bandung. Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Big Bos Miras Maut Jadi Tersangka TPPU |
Wahyu mengungkapkan perkara kasus miras oplosan yang diproses pihaknya beberapa waktu lalu telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Samsudin Simbolon dijerat Pasal 204 KUHP yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti sudah kita siapkan dan lengkap," ucap Wahyu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini