Polisi Limpahkan Perkara Big Bos Miras Maut ke Jaksa

Polisi Limpahkan Perkara Big Bos Miras Maut ke Jaksa

Wisma Putra - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 10:36 WIB
Samsudin Simbolon menggunakan penutup wajah saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Kabupaten Bandung - Berkas perkara kasus miras oplosan di Kabupaten Bandung yang menewaskan 47 orang sudah lengkap. Big bos miras maut, Samsudin Simbolon, bersama dua tersangka lainnya serta barang bukti dilimpahkan polisi ke jaksa untuk segera masuk ruang sidang.

"Berkas perkara sudah lengkap. Pagi ini dikirim ke kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang perdana," kata Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung di Mapolres Bandung. Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/6/2018).


Wahyu mengungkapkan perkara kasus miras oplosan yang diproses pihaknya beberapa waktu lalu telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Samsudin Simbolon dijerat Pasal 204 KUHP yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka yaitu Samsudin, Hamciak Manik istrinya, dan Julianto Silalahi sebagai agen penjual dihadirkan di hadapan awak media. Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti di antaranya miras oplosan jenis ginseng kemasan botol plastik dan tuak dalam jeriken.

"Barang bukti sudah kita siapkan dan lengkap," ucap Wahyu.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads