Hal tersebut menyusul kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang ibu bernama Imas (45) tewas terlindas elf setelah sebelumnya gamis yang ia kenakan nyangkut di rantai motor hingga menyebabkan ia terjatuh dan terlindas. Kejadian itu berlangsung Rabu (30/05/18) kemarin di Jalan Raya Bayongbong, Garut.
"Tidak ada larangan untuk menggunakan pakaian panjang dan berurai, cuman mesti lebih berhati-hati karena bisa berakibat fatal pada penggunanya kalau tidak waspada," ujar Kasatlantas Polres Garut AKP Erik Bangun kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis (31/05/18).
Jika tidak dirapikan sebelum berkendara, pakaian yang panjang dan terurai dapat menyebabkan penggunanya celaka saat berkendara. Pakaian yang panjang itu dapat masuk ke jari-jari motor dan terlilit rantai kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang melarang memakai pakaian panjang. Hanya saja, saat berkendara harus lebih berhati-hati. Dirapikan dulu, diikat atau pakai jaket biar tidak terurai pakaiannya," katanya.
Erik juga meminta kepada masyarakat untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar selalu berhati-hati dalam berkendara.
"Pastinya harus selalu taat aturan dan waspada saat berkendara. Harus tiga siap, yaitu siap fisik, siap kondisi kendaraan dan siap surat-surat," pungkas Erik.
(avi/avi)