Dari informasi yang dihimpun, aksi penculikan itu dipicu saat Edah bekerja sebagai ART di kediaman pasutri Siska dan Irwansyah warga Kampung Cipeuteuy RT 06 RW 04 Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan.
"Pada Rabu (30/5) lalu tanpa sepengetahuan orang tuanya pelaku membawa lari bayi yang masih berusia 4 bulan. Pelaku membawa bayi itu ke rumahnya di wilayah Kabupaten Bogor, setelah itu dia membawa bayi itu ke Lebak, Banten," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada detikcom, Kamis (31/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edah menyerahkan bayi itu ke seseorang bernama Rumsanah di Kampung Padurung, Desa Lebaksangka, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. "Pelaku memberikan bayi itu untuk membayar hutang kepada Rumsanah sebesar Rp 3 juta," lanjutnya.
"Dibantu tokoh masyarakat setempat pelaku berhasil kita tangkap, berbekal keterangan dia pelaku menunjukkan tempat bayi itu dijual. Saat ini korban sudah berkumpul kembali dengan orang tuanya," tandas Nasriadi. (avi/avi)