Penyerahan opini LKPD TA 2017 ini dilakukan secara langsung oleh Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/5/2018).
Moermahadi mengatakan raihan ini sesuai dengan ukuran kinerja akuntabilitas yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada Pemprov Jabar. Sehingga, BPK memberikan nilai A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski memberikan opini WTP, Moermahadi mengaku BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam LKPD Jabar TA 2017. Namun, sambung dia, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi nilai Pemprov Jabar.
Ia menuturkan temuan tersebut terdiri dari Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang dimuat dalam Buku II LHP atas SPI dan Buku III LHP atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan.
"Catatan penting dalam pemeriksaan (LKPD) tidak mungkin sempurna, ada catatan penting tapi tidak banyak mempengaruhi. Tapi apa yang saya lihat pengaruhnya tidak bisa mempengaruhi dalam laporan keuangan secara keseluruhan," jelas dia.
"Jabar menjadi satu-satunya pemerintahan provinsi yang raih WTP tujuh kali berturut-turut," menambahkan.
Ditemui di tempat yang sama, Gubernur Ahmad Heryawan bersyukur atas raihan opini WTP ketujuh ini. Hal ini merupakan pencapaian luar biasa baginya setelah 10 tahun menjabat sebagai Gubernur Jabar yang akan selesai pada 13 Juni 2018.
"Kita bersyukur bisa mempertahankan Opini WTP kali ini menjadi tujuh kali berturut-turut. Tentu kita harus terus berusaha menjaga ini," tutur dia.
Aher berharap gubernur selanjutnya dapat mempertahankan situasi yang ada saat ini. Menurutnya untuk mempertahankan Opini WTP dalam laporan keuangan tidak sulit, namun butuh komitmen bersama.
"Kalau kondisi dan situasi dipertahankan, dikontrol, dipantau, tidak akan sulit mempertahankan WTP," kata Aher. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini