HH nekat mencuri besi tersebut untuk mencari penghasilan tambahan. Sebab hasil tangkapan ikannya berkurang lantaran musim angin timur. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana mengatakan tersangka berhasil ditangkap petugas sebelum menjual besi hasil curian. Penangkapan tersebut atas bantuan dari anggota TNI AL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangkai kapal Viking itu sengaja disimpan di pantai pasir putih Pangandaran untuk daya tarik wisata. "Kapal Viking ini yang ditangkap di Kepulauan Riau oleh Kementerian Kelautan, lalu ditenggelamkan dengan cara diledakkan di Pangandaran pada 2016." tutur Wira.
Baca juga: Ditenggelamkan, Ini Daftar 'Dosa' Kapal Viking di Laut Indonesia
Menurut Wira, tersangka mencuri besi kapal itu secara manual menggunakan gergaji besi pada siang hari. Barang bukti yang disita polisi berupa dua gergaji, dua mata gergaji, 12 potong besi pipa dengan ukuran cukup panjang, 1 buah besi tutup bensin, dan 1 buah besi persegi berbentuk saringan.
Rencananya besi curian itu dijual ke penadah dengan harga Rp 3.000 per kilogram. "Tersangka tidak melakukannya sendiri. Ada dua tersangka lainnya, inisial AF dan SR, yang kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Guna mencegah aksi serupa, polisi meningkatkan patroli di lokasi kapal Viking. "Patroli oleh Polsek maupun Polair. Juga imbauan kepada masyarakat bahwa barang itu milik negara," ucap Wira. (bbn/bbn)