Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Ali Mubarok mengatakan di luar jam tersebut Paslon dilarang kampanye dalam bentuk apa pun. Jika melanggar, tentu kena sanksi.
"Pokoknya di luar jam 9.00 WIB sampai 18.00 WIB tidak boleh ada kegiatan kampanye," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada batasan atau larangan. Silakan tarawih, silakan sahur on the road atau buka bersama. Asalkan tidak ada atribut dan ajakan atau penyampaian visi misi," kata Rifqi.
Sewaktu ditanya apabila dalam kegiatan tersebut ada pembagian takjil gratis oleh paslon, Rifqi menegaskan hal itu tetap diperbolehkan dengan batasan maksimal pemberian senilai Rp 25 ribu per orang.
Rifqi menyadari kegiatan sosialisasi paslon dalam bentuk kampanye selama Ramadan akan terbatas. Sehingga KPU Kota Bandung akan membantu dengan berbagai cara seperti memperkenankan diselenggarakan debat calon oleh instansi lain dan sosialisasi bersama.
"Karena Ramadan terdapat batasan bagi paslon untuk sosialisasi tentang Pilwalkot maka akan kita bantu. Jadi di Ramadan ini akan kita manfaatkan untuk sosialisasi dengan berbagai cara," ujar Rifqi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini