Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan menjelaskan oknum Kepala Desa EK terjerat pasal pelanggaran pidana Pilbup Ciamis. Ia terdokumentasikan dalam sebuah foto menggunakan kaos bergambar salah satu pasangan calon.
"Dalam foto itu juga bersangkutan terlihat tangannya mengacungkan simbol dukungan kepada salah satu pasangan calon. Yang memberatkan EK dalam kasus ini, ada bukti mengunakan kaos bergambar pasangan calon dan menyimpan kaos tersebut di kantor desa," jelas Uce di Kantornya Jalan Ahmad Yani Ciamis Jumat (25/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski EK ditetapkan sebagai terdakwa, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena bersangkutan kooperatif dan menunjukkan itikad baik dari mulai pemeriksaan hingga masuk masa persidangan di pengadilan," jelas Uce.
Dikatakan Uce, oknum Kades tersebut dituntut hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Berdasarkan catatan Panwaslu Ciamis, selama tahapan Pilbup Ciamis berlangsung telah menerima 27 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pilbup Ciamis.
Selain Kades, ada sembilan perangkat desa dan tiga Aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran Pilbup Ciamis. Namun itu termasuk dalam pelanggaran administrasi. Panwaslu telah memberikan rekomendasi kepada pimpinannya. Sanksinya tergantung pimpinan mulai teguran lisan hingga tertulis.
"Dari 27 pengaduan yang masuk, 17 pengaduan sudah diproses dan terdapat pelanggaran, sudah dilimpahkan direkomendasikan ke instansi berwenang. Sementara 10 pengaduan lainnya dinyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata Uce.
Diketahui, Pilbup Ciamis 2018 diikuti oleh dua pasangan calon. Yakni pasangan calon nomor urut 1 Herdiat-Yana (HY) dan pasangan nomor urut 2 Iing-Oih (Idola). (ern/ern)