Pemkab Garut Larang Delman Beroperasi Saat Mudik Lebaran

Pemkab Garut Larang Delman Beroperasi Saat Mudik Lebaran

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 12:45 WIB
Pemkab Garut Larang Delman Beroperasi Saat Mudik Lebaran
Delman di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom).
Garut - Pemkab Garut melarang delman beroperasi saat arus mudik dan balik Lebaran 2018. Sebagai gantinya, pemerintah siap memberi kompensasi kepada para pemilik kendaraan berkuda itu.

"Untuk mengurangi kemacetan, karena salah satu faktor terjadinya kemacetan adalah delman," ujar Kadishub Garut Suherman kepada wartawan di kantornya, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (24/05/18).

Delman dianggap sebagai salah satu faktor kemacetan yang kerap terjadi di jalur mudik selatan Garut. Pemerintah melarang delman beroperasi selama 15 hari yaitu mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Garut telah menggelontorkan dana sebesar Rp 383 juta untuk kompensasi bagi para pemilik delman berkaitan pelarangan beraktivitas selama arus mudi-balik.

"Kompensasi tujuh hari, masing-masing per hari 75 ribu rupiah. Jadi besaran kompensasi tiap delman itu 525 ribu rupiah," katanya.

Tidak semua delman di Garut dilarang beroperasi. Hanya delman yang berada di lima kecamatan yakni Limbangan, Kadungora, Leles, Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul yang merupakan jalur mudik utama di Garut.

Kompensasi bagi para pemilik delman rencananya akan diberikan 10 Juni 2018. Pemkab Garut berharap, dengan tidak beroperasinya delman di jalur selatan, akan melancarkan arus lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran tahun ini.

"Ini tahun ke tiga (pelarangan delman). Yang diberi insentif hanya pemilik delman, by name by delman. Karena setiap delman bisa digunakan oleh tiga sampai empat kusir," ucap Suherman. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads