Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid mengatakan penyegelan tersebut dilakukan oleh tim pada Selasa 22 Mei malam kemarin dalam rangka monitoring Ramadan 2018.
"Dari situ kita temukan mereka menjual minuman beralkohol yang perizinannya tidak sesuai. Makanya kita segel," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).
Foto: dok.Satpol PP Kota Bandung |
Mujahid menjelaskan dalam hal ini kafe tersebut telah menyalahi izin. Sebab dalam izin yang dimiliki kafe tersebut adalah distributor, namun pada kenyataannya miras di tempat ini dijual secara eceran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemerinsaan mereka menjual sejak awal Ramadan. Mereka sudah diimbau dan kelihatannya tidak memahami itu," katanya.
Pada giat tersebut pihaknya melakukan penyegelan terhadap satu ruangan tempat penjualan miras dan dua unit kulkas. "Di tempat tersebut terdapat sekitar 730 botol mulai dari golongan A, B dan C," ucapnya.
Pihaknya memastikan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan. Bahkan jika ditemukan kesalahan lanjutan maka pihaknya akan menjatuhkan hukuman lanjutan.
"Kalau memang murni salah, kita akan segel secara keseluruhan (kafe)," ujar Mujahid.
(avi/avi)












































Foto: dok.Satpol PP Kota Bandung