Bupati Cellica Sanksi Perusahaan yang Pekerjakan Pemakai Narkoba

Bupati Cellica Sanksi Perusahaan yang Pekerjakan Pemakai Narkoba

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Senin, 21 Mei 2018 14:36 WIB
Karawang - Peredaran narkoba di kalangan buruh Karawang meningkat. Dalam sepekan terakhir, polisi menangkap 13 buruh yang mengedarkan narkoba ke teman kerja. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan pengedar dan pemadat.

"Saya akan berikan sanksi untuk perusahaan bila pekerja mereka tersangkut kasus narkoba. Sanksi awalnya sp-1," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Karangpawitan, Karawang Barat, Senin (21/5/2018).

Menurut Cellica, maraknya peredaran narkoba di kalangan buruh dapat berdampak buruk bagi dunia usaha. Selain membuat mental buruh menjadi buruk, Cellica khawatir makin banyak buruh yang jadi pengguna. "Ini berbahaya. Bisa berpengaruh ke iklim investasi. Kita khawatir kinerja menjadi melorot," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan harus mampu mengontrol pekerja-pekerjanya agar tak menularkan (konsumsi narkoba) ke buruh-buruh lain," kata Cellica saat menjelaskan bentuk sanksi untuk pelaku industri.

Kekhawatiran itu tak lepas dari faktor letak Karawang yang strategis. Menurut Cellica, kabupaten itu adalah daerah perlintasan, dari ibu kota ke Jawa Barat. "Kita harus waspada karena Karawang berbeda dengan daerah lainnya. Loaksinya strategis sekali untuk oknum. Liat saja orang dari Jakarta mau ke Bandung pasti lewat Karawang begitupun sebaliknya,"

Maraknya peredaran narkoba di kalangan buruh mendapat atensi serius dari Kepolisian Resor Karawang. Sepekan terakhir, Satuan Narkoba Polres Karawang mengungkap 9 laporan peredaran narkoba di kalangan buruh. Sedikitnya 13 buruh ditangkap. Mereka kerap disuplai narkoba dari 3 jaringan besar dari Jakarya, Bandung dan Cirebon.

"Mereka ini dapat dari Jaringan Jakarta, Bandung dan Cirebon. Mereka kebanyakan menjual sabu. Ada juga yang jual pil," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat ekspos kasus tersebut usai peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/5/2018).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro menyatakan para tersangka membeli sabu seharga Rp 1,5 Juta per gram. Mereka biasanya menjual ke konsumen seharga Rp1,8 Juta per gram. Adapun pil yang dibeli dengan harga Rp. 2.500 per butir selanjutnya dijual dengan harga Rp. 3.500 per butir.

"Latar belakang para pengedar tersebut adalah buruh sedangkan sasaran peredaran terhadap rekan kerja yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pengedar tersebut dalam melakukan aksinya," ungkap Eko.

Ke-12 tersangka pengedar sabu-sabu, dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Adapun seorang buruh pengedar pil narkoba di jerat dengan Pasal 196 Jo 197 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads