"Sekarang sudah tambah, ada enam orang (tersangka)," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Jumat (18/05/18).
Kejadian pengeroyokan itu terjadi Minggu (06/05) malam sekitar pukul 20.00 WIB di halaman parkir kawasan perbelanjaan oleh-oleh Aladin, Tarogong Kaler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, saat ini keenam tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi sendiri saat ini terus mengembangkan kasus tersebut. Ada beberapa anggota Ormas Pagar yang hingga kini masih dimintai keterangan.
"Kasus ini terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Garut," pungkas Budi. Budi Satria. (avi/avi)











































