Satpol PP Temukan Rumah Makan di Ciamis Masih Buka Siang Hari

Satpol PP Temukan Rumah Makan di Ciamis Masih Buka Siang Hari

Dadang Hermansyah - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 13:53 WIB
Satpol PP temukan warung makan masih buka siang hari di Ciamis/Foto: Dadang Hermansyah
Ciamis - Meski Satpol PP telah memberi imbauan untuk tidak buka pada siang hari hingga pukul 15.00 WIB. Namun pada hari kedua bulan Ramadan, masih saja ditemukan rumah makan yang tetap melayani pelanggan saat siang.

Pantauan, pada hari kedua bulan ramada, Satpol PP Ciamis melakukan patroli di beberapa titik. Di sekitar jalan Iwa Kusumasomantri Ciamis, ditemukan rumah makan yang tetap menyediakan aneka masakan. Meski kondisi warungnya dalam keadaan tertutup. Pemilik warung beralasan masakan itu sebagai persediaan untuk pekerja bangunan yang sedang bekerja.

Rumah makan yang masih buka ditemukan di komplek Terminal Ciamis. Parahnya di rumah makan itu ditemukan beberapa warga yang diduga hendak makan. Padahal ini baru hari kedua bulan Ramadan. Karena terlihat malu akhirnya warga tersebut membubarkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah memberikan imbauan sehari sebelum puasa, sekarang kami melakukan patroli di beberapa rumah makan. Ternyata masih ada saja yang buka dan melayani pelanggannya ditempat," ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Ciamis Yudi Brata usai melakukan patroli Jumat (18/5/2018).

Yudi mengatakan rumah makan yang buka beralasan belum mendapat imbauan untuk tidak melayani pelanggan. Tetapi menurut Yudi itu hanya modus pemilik warung pura-pura tidak tahu.

"Padahal setiap tahun kita punya titik-titik tertentu menjadi sasaran, disinyalir setiap tahun bulan ramadan berprilaku yang sama. Melayani pelanggan saat siang hari," katanya.

Yudi mengaku hanya bisa memberikan imbauan terhadap pemilik warung yang bandel ini. Namun bila bukanya rumah makan siang hari saat bulan ramadan membuat gangguan ketertiban umum, itu bisa dijerat dengan perda K3 nomor 10 tahun 2012.

"Kalau itu sudah menjadi meresahkan masyarakat karena kegiatan penjual tersebut maka dikenakan Perda K3 dengan sanksinya tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta," ungkapnya.

Satpol PP Ciamis juga melakukan operasi pekat di beberapa hotel. Namun hasilnya nihil, tidak ditemukan pasangan yang berbuat mesum.




(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads