Pantauan, pada hari kedua bulan ramada, Satpol PP Ciamis melakukan patroli di beberapa titik. Di sekitar jalan Iwa Kusumasomantri Ciamis, ditemukan rumah makan yang tetap menyediakan aneka masakan. Meski kondisi warungnya dalam keadaan tertutup. Pemilik warung beralasan masakan itu sebagai persediaan untuk pekerja bangunan yang sedang bekerja.
Rumah makan yang masih buka ditemukan di komplek Terminal Ciamis. Parahnya di rumah makan itu ditemukan beberapa warga yang diduga hendak makan. Padahal ini baru hari kedua bulan Ramadan. Karena terlihat malu akhirnya warga tersebut membubarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi mengatakan rumah makan yang buka beralasan belum mendapat imbauan untuk tidak melayani pelanggan. Tetapi menurut Yudi itu hanya modus pemilik warung pura-pura tidak tahu.
"Padahal setiap tahun kita punya titik-titik tertentu menjadi sasaran, disinyalir setiap tahun bulan ramadan berprilaku yang sama. Melayani pelanggan saat siang hari," katanya.
Yudi mengaku hanya bisa memberikan imbauan terhadap pemilik warung yang bandel ini. Namun bila bukanya rumah makan siang hari saat bulan ramadan membuat gangguan ketertiban umum, itu bisa dijerat dengan perda K3 nomor 10 tahun 2012.
"Kalau itu sudah menjadi meresahkan masyarakat karena kegiatan penjual tersebut maka dikenakan Perda K3 dengan sanksinya tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta," ungkapnya.
Satpol PP Ciamis juga melakukan operasi pekat di beberapa hotel. Namun hasilnya nihil, tidak ditemukan pasangan yang berbuat mesum.
(avi/avi)