"Hasil gelar (perkara) dan keterangan ahli kita tetapkan menjadi tersangka TPPU," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (18/5/2018).
Samudi mengatakan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Samsudin menjadi tersangka TPPU. Pertama dari bukti yang didapat polisi dan keterangan ahli yang menyatakan uang hasil penjualan miras dibelikan sejumlah harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal rumah mewah di Cicalengka dan kebun sawit tempat persembunyian akhir Samsudin sebagai barang bukti hasil pencucian uang, Samudi belum dapat memastikan. Pihaknya masih akan mencari adanya keterkaitan hasil penjualan miras maut dengan rumah mewah tersebut.
"Kalau rumah atau kekayaan-kekayaan, kalau memiliki keterkaitan hasil kejahatan tentu kita sita. Rumah dan kebun masih didata kepemilikannya punya siapa. Kalau milik tersangka dari hasil pencucian uang, kita sita," ujarnya.
Polisi tengah mencari status kepemilikan rumah dan kebun sawit milik Samsudin. Polisi berencana memanggil keluarga Samsudin untuk memastikan kepemilikan rumah dan kebun tersebut.
"Kita masih data. Kita meminta saksi-saksi dari keluarga, nanti kita minta menunjukkan," ucap Samudi.
Samsudin merupakan big bos miras oplosan yang disebut ginseng. Di rumahnya terdapat bunker tempat meracik miras tersebut. Miras racikan Samsudin ternyata mematikan. Puluhan orang tewas usai menenggak miras Samsudin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini