Tukang Sate Karawang Jadi Perampok untuk Mudik dan Sekolah Anak

Tukang Sate Karawang Jadi Perampok untuk Mudik dan Sekolah Anak

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Kamis, 17 Mei 2018 22:15 WIB
Foto: Luthfiana Awaludin
Karawang - AS alias Kacong (30) tukang sate yang biasa mangkal di daerah Sadamalun, Karawang Barat nekat mencuri uang dan ponsel milik Sargun, seorang pedagang. Pemicunya Kacong sedang butuh dana untuk biaya sekolah anak dan mudik lebaran.

"Pelaku sedang kepepet, butuh biaya untuk sekolah anaknya dan persiapan mudik lebaran," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat ekspos kasus tersebut di Mapolsek Telukjambe Barat, Kamis (17/5/2018).

Tak hanya mencuri harta Sargun, Kacong juga membacok pedagang kelontong itu dengan brutal. Akibatnya Sargun mengalami 4 luka di pipi, kepala bahu dan lengan. "Luka korban cukup parah hingga 64 jahitan," ungkap Slamet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melakukan aksinya, Kacong tidak sendirian. Ia berbagi peran bersama EJ yang saat ini masih buron. Keduanya menyatroni toko milik Sargun pada Sabtu siang (21/4/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sementara Kacong berjaga di luar, EJ mengendap-endap ke dalam toko. Korban yang saat itu sedang tidur tak sadar jika seseorang sedang menggasak uang dan hp miliknya.

Aksi pelaku kemudian kepergok oleh Sargun yang tiba - tiba terbangun. Sargun lalu mengejar EJ yang mencoba kabur. "Korban sempat berduel dengan kedua pelaku. Tapi akhirnya roboh karena dikeroyok. Korban dibacok bertubi - tubi menggunakan pisau," tutur Slamet.

Slamet mengungkapkan, pelaku pembacokan itu adalah Kacong. Dalam melakukan pembacokan itu, ia menggunakan pisau daging. Bentuk pisau itu cukup antik dengan gagang kayu dan sarung kulit. "Pelaku kami tangkap saat berjualan sate di wilayah Telukjambe," kata Slamet.

Pria asal Kecamatan Bangkalan, Madura itu tak berkutik saat dicokok tim buser. Ia pun mengakui semua perbuatannya. "Saya sedang butuh uang untuk biaya sekolah anak. Buat ongkos mudik lebaran juga. Jadi kami iseng becanda nyolong di warung itu," kata Kacong kepada wartawan.

Ia pun mengaku telah menganiaya Sargun siang itu. Alasannya karena takut dikeroyok massa jika Sargun berteriak. "Saya takut sama orang itu (korban) karena badannya gede. Kalau kelamaan di situ kami bisa dikeroyok," tutur Kacong.

Akibat perbuatannya, Kacong dikenai pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Hati-hati! Ada "perampok tega bacok dua bocah", saksikan berita selengkapnya di 20Detik:

(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads