"Sampai saat ini ada 61 jenis pelanggaran pilkada yang kami tangani," ujar Ketua Panwaslu Garut Asep Burhanudin kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Samarang, Tarogong Kaler, Kamis (17/05/18).
Asep mengatakan pelanggaran didominasi kasus administrasi seperti pemasangan alat peraga kampanye di luar aturan hingga kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. "Pelanggaran administrasi totalnya 58 kasus," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang dua kasus (pidana), setelah dilakukan kajian tidak memenuhi unsur. Yang memenuhi unsur pidana itu kasus yang money politics, makannya sekarang kasusnya maju terus ke kejaksaan," ungkap Asep.
Kasus-kasus pelanggaran tersebut saat ini telah dan sedang ditangani oleh Panwaslu Garut. Asep menambahkan, potensi terjadinya pelanggaran masih akan terus terjadi. Untuk itu pihaknya gencar melakukan tindakan preventif dan tindakan penindakan.
"Kita maksimalkan peran pencegahan. Penindakan itu alternatif akhir," pungkasnya.
(avi/avi)











































