Hasil rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Ciamis pada 15 Mei 2018 menerbitkan aturan jam operasional tempat makan saat ibadah bulan puasa. Isinya, pemilik warung atau rumah makan dilarang melayani konsumen mulai pagi hingga pukul 15.00 WIB.
"Saat pukul 15.00 juga boleh melayani konsumen, tetapi tidak melayani di tempat. Harus dibungkus untuk dibawa pulang sebagai persiapan waktu berbuka," ujar petugas Tindak Internal Satpol PP Ciamis Budi Rahmat usai memasang selebaran imbauan di Jalan Ahmad Yani, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (16/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Satpol PP Ciamis memasang imbauan soal jam buka bagi rumah makan saat bulan puasa. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom) |
"Imbauan semua sudah kami sampaikan kepada pemilik rumah makan dan tempat hiburan. Diharapkan saat puasa nanti semua bisa taat," ungkap Budi.
Pemilik rumah makan dan tempat hiburan di Ciamis diminta untuk menghormati imbauan tersebut. Tujuannya agar umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa dapat tenang dan nyaman menunaikannya.
"Kesadaran sangat diperlukan, jangan hanya karena kepentingan bisnis saja. Ini juga agar ketertiban selama puasa aman dan terjaga," tutur Budi. (bbn/bbn)












































Petugas Satpol PP Ciamis memasang imbauan soal jam buka bagi rumah makan saat bulan puasa. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)