Kabag Humas Setda Kota Bandung Yayan A Brillyana mengatakan sejak Senin 14 Mei lalu Pj Sekda Kota Bandung Dadang Supriatna juga telah mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja ASN selama Ramadan.
"Surat tersebut menyatakan jumlah jam kerja ASN adalah 32,50 jam per minggu," jelas Yayan melalui rilis yang diterima detikcom, Rabu (16/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk ASN yang berdinas enam hari kerja seperti pegawai Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut, Puskesmas dan sekolah juga mengalami penyesuaian.
Mereka yang bekerja seperti itu pada Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 8.00 WIB sampai 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
"Yang berkurang hanya jam kerjanya saja. Tapi tidak mengendorkan semangat untuk melayani masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan itu Yayan mengingatkan para ASN pada pesan Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Soilihn agar tetap memberikan pelayanan terbaiknya di Bulan Ramadan. Sebab bekerja memberikan pelayanan adalah bagian dari ibadah.
"Itu merupakan salah satu bentuk ibadah di Bulan Ramadan. Jadi bukan hanya salat dan puasa saja. Melayani masyarakat juga ibadah," ujar Yayan.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini