Sepanjang 2018, 17 WNA Dideportasi dari Sukabumi

Sepanjang 2018, 17 WNA Dideportasi dari Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 16 Mei 2018 09:10 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Hasrullah/Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Sepanjang tahun 2018 sebanyak 17 orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Belasan WNA itu dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

"Ada 17 orang sejak Januari hingga pertengahan Mei, mereka kita amankan tidak hanya dari Sukabumi saja tapi juga dari wilayah hukum Imigrasi Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur," kata Kepala Imigrasi Sukabumi, Hasrullah usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pabrik, Selasa (15/5/2018).

Di tempat yang sama Kepala Seksi (Kasi) Wasdakim, Arif Zulmanur menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan secara rutin melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timpora bergerak secara efektif efisien, berasal dari berbagai unsur seperti kepolisian dan TNI termasuk dari Kementerian Agama, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan. Jadi bisa saling sharing terkait pengawasan, informasi dan penindakan," jelasnya.

Matoritas pelanggaran sendiri seputar kelengkapan dokumen keimigrasian, kebanyakan, WNA tersebut hanya memiliki visa on arrival atau bebas visa untuk wisata tapi dipakai untuk bekerja.

"Kami akan meningkatkan upaya pengawasan bersama timpora, kita juga tegas dengan meminta perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan orang asing untuk rutin membuat laporan setiap bulannya. Kalau ternyata mereka abai, kita sidak," tandasnya. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads