Keraton Se-Nusantara Kutuk Aksi Serangan Bom di Surabaya

Keraton Se-Nusantara Kutuk Aksi Serangan Bom di Surabaya

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 14 Mei 2018 12:38 WIB
Ketua Umum FSKN Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Cirebon - Keluarga besar keraton se-nusantara mengutuk aksi terorisme di Jatim. Rentetan teror dan serangan bom terjadi di gereja serta markas polisi di Surabaya.

Sultan Kasepuhan Cirebon yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Silahturahmi Keraton Nusantara (FSKN) Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat mengatakan aksi terorisme yang terjadi di Surabaya merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

"Kami mengutuk aksi tersebut. Terorisme dan anarkisme merupakan prilaku yang menyimpang dan perlu ditindak tegas," kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (14/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arief menjelaskan aksi terorisme bukanlah ajaran agama. Tetapi, lanjut dia, terorisme merupakan ajaran kebencian yang diselimuti rasa permusuhan dan adu domba untuk memecah belah bangsa.

"Indonesia itu negara yang berketuhanan, beragama, dan berbudaya. Aksi ini tentu bertolak belakang dengan ajaran agama, bertolak belakang dengan adat dan budaya yang ada di Indonesia," kata Arief.

Dia mengimbau agar keluarga besar keraton se-nusantara untuk mencegah adanya aksi terorisme. Tak hanya itu, aparat negara diminta untuk tindak tegas para pelaku terorisme.

"Kepolisian dan TNI untuk tidak segan menindak semua yang menganggu keamanan. Kedamaian dan kenyamanan kehidupan berbangsa dan bernegara harus tercipta. Elit politik, kelompok apapun agar tidak mengorbankan bangsa dan negara demi kepentingannya. Mari jaga persatuan dan kesatuan Indonesia," katanya

FSKN Dorong Revisi UU Terorisme

Ketua Umum FSKN Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Terorisme. TNI dan aparat lainnya, menurut Arief, harus dilibatkan menyelesaikan dan memberantas terorisme di Indonesia.

"Penyelesaian revisi UU terorisme yang melibatkan TNI dan unsur lainnya harus diselesaikan. Tapi, Polri tetap sebagai penjuru dalam proses penindakan dan penyidikan awal. TNI sebagai unsur pendukung, sehingga penanganannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, HAM, dan politik," kata Arief.



Selain itu, dia menyoroti soal revisi UU Keamanan Nasional dan Intelijen. Menurut Arief, Badan Intelijen Negara (BIN) harus diperkuat.

"Fungsi BIN harus diperkuat, bisa dikembalikan seperti dulu. Dan, Polri sudah seharusnya membuka pendidikan tentang keamanan negara bagi anggota dan masyarakat. Kami juga imbau semua keraton untuk membantu Polri untuk menangani ini," kata Arief. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads