Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan Dirman dilumpuhkan oleh anggotanya menggunakan alat pemadam kebakaran. Sebelum dilumpuhkan, Dirman menyekap dua korban sehingga terjadi negosiasi antara pelaku dan polisi.
"Terjadilah negosiasi antara petugas polsek, masyarakat juga ada. Negosiasi untuk tidak melakukan penganiayaan kepada ibunya maupun istrinya. Namun setelah proses negosiasi tidak berhasil, anggota polsek dan Reskrim Polres Bandung melumpuhkan tersangka menggunakan alat pemadam kebakaran APAR (alat pemadam api ringan)," kata Indra saat melakukan gelar perkara di Halaman Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara Soreang, Rabu (9/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirman berhasil dilumpuhkan setelah proses negosiasi berlangsung selama satu jam. Kepada polisi dan warga Dirman sempat mengancam jika polisi mendekat ia akan terus melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku tetap melakukan penganiayaan kepada ibu dan Istrinya dan menyuruh warga agar menjauh dari pelaku, polisi langsung melumpuhkan pelaku," ujarnya.
Usai dilumpuhkan, Dirman langsung diringkus dan diamankan oleh anggota Polsek Pameungpeuk dan Satreskrim Polres Bandung.
"Pelaku dibawa ke Polres Bandung, sementara Enung sempat kritis dan dibawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia, sementara Hera kritis dan masih menjalani perawatan," jelasnya.
Pelaku tega berbuat keji terhadap ibu dan istrinya karena permasalahan ekonomi dan dibakar api cemburu yang diduga istrinya itu berselingkuh dengan pria lain.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut beralasan sakit hati dengan orangtuanya karena dipaksa untuk menceraikan istri pelaku dan mengusir pelaku," ungkapnya.
Sementara kekesalan Dirman terhadap istrinya adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.
"Kemudian alasan pelaku memukul istrinya, karena selalu meminta uang dan ada teman pelaku yang menyatakan melihat istri pelaku dengan orang lain dibonceng menggunakan sepeda motor," pungkasnya. (ern/ern)