Bandung - Selain memproses hukum sembilan oknum polisi yang menggelapkan barang bukti (barbuk) sabu-sabu, polisi juga telah menangkap warga sipil yang diduga pemilik sabu-sabu. Ada empat orang sipil yang sudah diamankan.
"Untuk warga sipilnya sudah ada yang kita amankan," ucap Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jabar, Rabu (9/5/2018).
Warga sipil tersebut, sambung Truno, masih berkaitan dengan kasus penggelapan barbuk oleh oknum polisi. Ada empat orang yang diamankan. Namun polisi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait peran dan identitas keempatnya.
"Ada empat orang tersangka. Semua sipil yang ada kaitannya dengan kasus ini. Intinya terkait mereka yang punya barang," kata Truno.
Kasus personel polisi terlibat penyalahgunaan narkotika terungkap saat Polda Jabar menangkap sembilan orang anggota Polres Sukabumi. Kesembilannya diduga menyisihkan barang bukti (barbuk) sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembilan polisi itu masing-masing 7 orang bertugas di Satresnarkoba Polres Sukabumi yaitu Iptu S, Aipda IP, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Briptu BM, dan Bripda CS. Sementara dua orang lagi Bripka DD dan Brigadir DZ bertugas di Polsek. Proses penangkapan oknum tersebut berlangsung di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (3/5).
(avi/avi)