"Kami berhasil mengamankan pelaku penjual miras oplosan Suliwa. Ini merupakan hasil rangkaian melakukan operasi cipta kondisi, penyakit masyarakat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ekspose kasus miras di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Saat menyelidiki peredaran miras oplosan di Sadananya Ciamis, polisi mendapat informasi dari warga soal ada sosok LN yang selama ini jualan miras. Polisi bergerak dan menggeledah rumah rumah milik LN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan pelaku, satu botol miras oplosan ini dijual dengan harga sepuluh ribu rupiah," kata Bismo.
Akibat perbuatannya, LN dijerat Pasal 204 KUHPidana tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman 15 tahun bui.
"Kami serius menindak tegas peredaran miras oplosan agar para penjualnya mendapatkan efek jera. Walaupun miras ini harganya murah tetapi bisa menyebabkan kematian," ujar Bismo.
Selain LN, polisi menangkap dua tersangka penjual miras oplosan lainnya yitu DK dan SP. Keduanya kerap berjualan miras oplosan buatan Tasikmalaya di Pangandaran. (bbn/bbn)