Polisi menangkap Cahyati (32), warga purwakarta rumah orang tuanya di wilayah Indramayu, Senin (7/5/2018). "Mencegah tersangka melarikan diri, langsung kita lakukan penangkapan dan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjanjikan kepada para korbannya gaji yang besar Rp 13 juta untuk posisi PRT dan sopir. Namun syaratnya, korban harus membayar biaya sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatannya, apabila calon tenaga kerja sudah membayar uang, mereka akan diberangkatkan satu minggu kemudian. Namun hingga tiga bulan, 13 calon tenaga kerja belum juga diberangkatkan untuk bekerja.
Sementara itu menurut Cahyati, ia mengaku diperintahkan oleh rekannya bernama Yudi untuk mencari calon TKI. Ia dijanjikan menerima uang Rp 5 juta dari hasil perekrutan 13 calon TKI. Ia mengaku sudah melakukannya sejak Januari 2018.
"Saya disuruh sama orang, untuk mencarikan orang ditawarkan kerja di Singapura, nanti hasilnya dibagi dua," kata Cahyati sambil tertunduk menangis.
Cahyati kini berada di tahanan Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan masa kurungan maksimal empat tahun penjara. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini