"Kita koordinasi dengan Polda Jateng untuk mematahkan langsung produsennya," ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan saat ekspose di Mapolsek Cilamaya, Karawang, Senin (7/5/2018).
Bermula dari penangkapan Wahyudin, seorang penjual miras di Gang Sasak Kebo, RT03 RW02, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan pada Jumat (4/5/2018). Wahyudin, kata Hendy menjalankan bisnis miras yang meresahkan masyarakat Cilamaya. "Pelaku menjual miras di rumahnya. Kebanyakan pelanggannya berusia muda," ungkap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mentransfer sejumlah uang kepada produsen. Kita masih selidiki lebih dalam, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pesan dua kali ke produsen di Solo," Hendy menambahkan.
![]() |
Di dalam rumah Wahyudin, polisi menyita 8 jerigen ukuran 40 liter, 145 botol kecil, 46 botol besar dan 50 botol kecil kosong bekas miras.
"Pelanggan disuguhi berbagai ukuran, mulai dari botol besar hingga kecil," kata dia.
Omzet Wahyudin di bisnisnya lumayan menjanjikan. Sekali jual, ia bisa dapat untung hingga belasan juta rupiah. "Setiap jeriken dia dapat untung lima ratus ribu rupiah," ucap Hendy.
Praktik bisnis Wahyudin, menurut dia, tergolong berbahaya bagi masyarakat. Pasalnya miras jenis ciu kerap dioplos dengan bahan kimia berbahaya.
Bertepatan jelang Ramadan, Polres Karawang tengah gencar menggelar razia miras. Razia secara intensif dilakukan di seluruh kecamatan sejak sebulan terakhir. "Kita imbau masyarakat tak lagi mengkonsumsi miras. Karena sudah banyak korban berjatuhan," ujar Hendy. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini