Lima terdakwa masing-masing inisial RM (27) dan R (28) divonis 2 tahun 8 bulan yang sebelumnya mendapat tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), lalu FB (21), D (25) dan BM (32) diganjar vonis 8 tahun penjara yang awalnya dituntut 10 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, FH divonis 15 tahun penjara atau lebih tinggi tuntutan JPU selama 12 tahun.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Benhard M.L Toruan dengan hakim anggota Junita Pancawati dan Susi Pangaribuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusman selaku ketua Ormas Gasak Kota Sukabumi ini siap mendukung langkah keluarga besar korban untuk melakukan proses hukum lanjutan yakni banding.
"Saya mendukung langkah lanjutan yaitu banding, saya akan kawal terus sampai dimana muaranya. Kami hanya minta seadil-adilnya, karena kami menilai ada unsur pembunuhan berencana terhadap penyebab kematian Raden Galih ada kejanggalan namun tidak terlihat oleh majelis hakim," tutur Rusman.
Hal senada diungkap oleh Raden Ahmad Nurzaman, kakak kandung korban. Dia meminta pengacara untuk mengajukan banding.
"Banyak saksi dan tersangka lain tidak diikutsertakan dalam sidang, katanya ada DPO tapi mana kok tidak ada prosesnya. Saya akan banding demi keadilan adik saya, selama ini keluarga sabar dan patuh kepada aparat keamanan agar tidak ada gesekan-gesekan. Namun apa yang kami dapat sungguh di luar harapan," ujarnya.
Menjawab hal itu, Kepala PN Kota Sukabumi Dulhusin menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki penilaian sendiri. "Terhadap F, amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dan menjatuhkan penjara 15 tahun," kata Dulhusin.
"Sementara RM dan R ada beberapa pasal yang tidak terbukti, tapi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan, pidana kepada para terdakwa, 2 tahun 8 bulan. Terakhir FB, D dan BM secara sah meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan, pidana masing-masing 8 tahun," tutur Dulhasin menambahkan.
Selain ada beberapa pasal dalam tuntutan yang tidak terbukti, menurut Dulhusin, hal meringankan para terdakwa yaitu bersikap baik selama persidangan dan terus terang serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Tentu yang dilakukan majelis hakim dalam memutuskan vonis melalui proses yang tidak sebentar untuk menjatuhkan hukuman sesuai dan cermat. Namun ini belum inkrah, masih ada proses lanjutan bila keluarga tidak menerima hasil vonis," kata Dulhusin. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini