Komplotan Begal Sadis Bertato Kartun Naruto Bacok Buruh Karawang

Komplotan Begal Sadis Bertato Kartun Naruto Bacok Buruh Karawang

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 18:03 WIB
Begal di Karawang/Foto: Luthfiana Awaludin
Bandung - Polisi menangkap empat anggota kawanan begal sadis di Karawang, Jawa Barat. Keempatnya kompak merajah lengan mereka dengan tato Itachi Uchiha, salah satu tokoh ninja, kelompok Akatsuki di film kartun Naruto. Selain tato tokoh kartun, di lengan mereka juga terdapat tato lebah.

"Ini memang sengaja. Saya suka kartun Naruto," kata AH (16) salah seorang komplotan mereka kepada detikcom, usai ekspos pengungkapan kejahatan curas di Mapolsek Klari Kamis (3/5/2018).

Meski mayoritas berusia muda, anggota komplotan tersebut dikenal kejam dan sadis. Mereka tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam lalu membawa motor dan harta benda korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski masih remaja mereka cenderung sadis, aksi terakhir mereka membacok punggung korban menggunakan celurit," kata Wakapolres Karawang, Kompol
Ryky Widya Muharam saat jumpa pers di Mapolsek Klari, Kamis (3/5/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan begal tersebut sudah beraksi 13 kali di berbagai wilayah Karawang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 bilah celurit berbagai ukuran.

Ryky mengubgkapkan, pelaku yang ditangkap adalah FN,19, warga Dusun Walahar RT06/02 Desa Walahar, Kecamatan Klari. Lalu, AH,16, warga Dusun Lio RT.16/07, Desa Cimahi, Kecanatan Klari, RSP ,20,warga Perum Griya Pesona Asri, Desa Duren, Kecamatan Klari dan YK ,19, warga Dusun Blendung RT 16/07, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya.

Korban terakhir komplotan itu adalah Rahmat Hidayat, seorang buruh. Pada Jumat malam (13/4/2018) lalu. Rahmad dibacok di wilayah Klari Sekitar Pukul 23.30 WIB.

Saat itu, Rahmar disalip lalu dihadang di tengah jalan. Para pelaku menyerang korban dan seorang dari mereka membacok menggunakan celurit.

"Hingga punggungnya terluka parah dan terjatuh dari motornya. Kemudian motor korban langsung dibawa kabur pelaku," ungkap Ryky.

Atas perbuatan itu, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads