Selain pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon periode 2014-219 mendampingi Sunjaya Purwadisastra yang diusung oleh PDI Perjuangan. Gotas memiliki karir politik yang mentereng di PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Gotas sempat menjabat sebagai ketua DPC selama dua periode, yakni dari 2003 hingga 2013. Selama menjabat sebagai ketua DPD PDI Perjuangan, Gotas juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2004-2009 dan 2009-2013.
Kini Gotas tengah mendekam di ruang tahanan admisi orientasi (AO) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi Raya Kota Cirebon. Penangkapan Gotas itu berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2016 dengan nomor 436 K/PID.SUS/2016 terkait pemotongan dana bansos, dana hibah dan proposal fiktif 2009-2012 dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Gotas dihukum kurungan penjara 5,5 tahun.
Setahun sebelum MA memutuskan Gotas bersalah, Gotas sempat menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Gotas divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 12 November 2015. Gotas saat itu mengenakan baju batik warna merah dan menangis usai mendengar putusan persidangan Pengadilan Tipikor Bandung yang memutuskan dirinya bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gotas juga sempat menjalani ritual mandi di Sumur Kejayaan yang ada di Kompleks Keraton Kasepuhan Cirebon. Gotas kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa.
Kasus korupsi dana bansos itu masih berlanjut. JPU mengajukan kasasi ke MA terkait kasus tersebut. MA pun mengabulkan permohonan kasasi dengan nomor 436 K/PID.SUS/2016. Adanya putusan MA itu, menggugurkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Setelah divonis oleh MA, Gotas rupanya tak kooperatif, selalu mangkir untuk menghadap jaksa eksekutor.
Per 1 Februari 2017 lalu Gotas resmi menjadi DPO Kejari Cirebon. Tiga bulan setelah menjadi DPO, status Gotas yang saat itu menjadi Wakil Bupati Cirebon langsung diberhentikan oleh Kemendagri sesuai nomor 132.32-3098 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Mei 2017.
Gotas hilang tanpa kabar. Sementara itu, PDI Perjuangan merumuskan format untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Cirebon yang ditinggal Gotas. Dua nama diajukan PDI Perjuangan untuk menggantikan Gotas pada musyawarah dan mufakat di DPRD Kabupaten Cirebon, yakni Selly Andriani Gantina dan Fredy Fibrina. Keduanya kader PDI Perjuangan.
Setelah satu tahun menjadi buronan kejaksaan. Gotas Akhirnya ditangkap oleh tim Kejagung dan Kejari Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan, Senin (30/4/2018) pagi. Beberapa jam setelah diamankan, Gotas langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Cirebon.
Selly Andriani Gantia terpilih dalam musyawarah dan mufakat pada Kamis (31//2017). Selly pun resmi menggantikan Gotas dan mendampingi Sunjaya Purwadisastra. Kini Selly menjabat sebagai Plt Bupati Cirebon, pasalnya Sunjaya Purwadisastra kembali maju sebagai calon bupati pada Pilbup Cirebon 2018.
Selly mengapresiasi kerja Kejagung dan Kejari Cirebon yang telah menangkap Gotas di Pekalongan. "Beliau (Gotas) semoga diberikan kesehatan dan keluarganya bisa menerima ini. Saya juga mengapresiasi Kejagung dan Kejari, karena ini berbicara hukum," kata Selly saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (30/4/2018) malam.
Selly menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penegak hukum. Namun, secara kemanusiaan, Selly mengaku akan mendampingi Gotas selama menjalani proses hukum. "Saya secara pribadi dan kepartaian akan tetap mendampinginya (Gotas). Tapi, secara institusi hukum harus tetap berjalan, silakan hukum yang memutuskan," kata Selly. (avi/avi)











































