Gotas ditangkap di Dusun Babadan, Pekalongan sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (30/4/2018). Tak lama setelah ditangkap, Gotas pun langsung dilimpahkan oleh Kejagung dan Kejari Cirebon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi Raya Kota Cirebon.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon Heni Yuwono membenarkan kabar tersebut. Heni mengatakan Gotas dilimpahkan ke Lapas Kelas I Cirebon beberapa jam setelah diringkus.
"Iya benar, tadi sekitar pukul 14.00 orang kejaksaan melimpahkannya (Gotas) ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Heni saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon seluler, Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Penangkapan Gotas dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi bansos Cirebon.
"Tasiya Soemadi merupakan terpidana korupsi bansos Cirebon berupa pemotongan dana bantuan sosial, dana hibah dan proposal fiktif pada tahun 209-2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 1,564 miliar," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Inteljen pada JAM Intel Kejagung Yunan Harjaka dalam keterangan tertulis, Senin (30/4/2018).
Perkara Gotas sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016. Di MA, Gotas dihukum pidana penjara selama 5,5 tahun.
Terkait kasus dana bansos, Gotas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung diputus bebas pada 12 November 2015. Setelah diputus bersalah oleh MA, Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berkali-kali mangkir menghadap jaksa eksekutor. Surat DPO dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon pada 1 Februari 2017. Gotas lalu diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil bupati Cirebon pada 17 Mei 2017. (avi/avi)