Pengemudi ojek online tersebut membawa gitar listrik ke Lapas Banceuy di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jabar pada Senin (30/4/2018) siang pukul 14.30 WIB. Gitar ditujukan untuk salah seorang narapidana bernama Feri.
"Pengakuan dari yang bawa, ditujukan kepada Feri, salah seorang warga binaan di sini," ucap Kalapas Banceuy Kusnali di Lapas Banceuy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat itu, jam kunjungan sudah habis. Sopir ojek online tersebut lalu meminta gitar dititipkan ke salah seorang petugas Lapas Banceuy.
"Sesuai prosedur, kita lakukan penggeledahan. Saat diperiksa, ternyata memang ditemukan barang diduga narkotika," kata Kusnali.
Barang tersebut disembunyikan di bagian belakang gitar. Bagian mesin gitar, dibuka lalu barang disembunyikan di dalam mesin gitar listrik itu.
"Ada dua. Satu jenis obat penenang satu lagi diduga satu klip sabu-sabu beratnya empat sampai lima gram," tuturnya.
Petugas langsung memanggil Feri. Dari pengakuannya, napi kasus narkoba yang masuk tahun 2014 tersebut tidak mengaku memesan gitar.
"Ini yang masih didalami yang nitip siapa dan yang pesan siapa. Tapi yang jelas, barang memang disampaikan kepada warga binaan kami," katanya.
Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Pihak lapas menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penyidikan kepada polisi.
"Kalau betul-betul barang milik yang bersangkutan (Feri), akan ada sanksi berupa register F. Secara otomatis, hak-haknya di pending, remisi enggan dapat usulan PB (pembebasan bersyarat) tidak dapat dan dimasukkan ke sel pengasingan," ungkapnya.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini