Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Kantor Pos Bandung

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Kantor Pos Bandung

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 16:50 WIB
suasana press conference/Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Petugas Bea dan Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan psikotropika extacy, happy five. Penyelundupan barang haram yang diduga dari Malaysia tersebut dilakukan melalui paket pos.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saipullah Nasution menuturkan penggagalan penyelundupan ini dilakukan berdasarkan hasil analisa petugas di kantor pos Bandung. Petugas menaruh kecurigaan terhadap hasil x ray dua paket dari Malaysia tersebut.

"Ditemukan anomali atas dua paket dari Malaysia dengan tujuan berbeda di Kabupaten Karawang," kata Saipullah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan petugas lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua paket tersebut. Ternyata ditemukan narkotika jenis sabu, dan psikotropika extacy, happy five yang berada di dalam kotak biskuit.

"Paket pertama isinya 101 gram sabu dan 100 butir extacy. Paket kedua isinya 1.000 happy five. Petugas sudah melakukan uji laboratorium dan hasilnya positif semua," ungkap dia.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Murmansyah mengaku mengamankan tiga tersangka hasil pengembangan dari paket berisi narkotika dan psikotropika tersebut. Pengembangan dilakukan berdasarkan petunjuk alamat tujuan paket.

"Kami terjun di lapangan ternyata kedua alamat paket ke Karawang itu fiktif. Lalu tim melakukan pengembangan hingga mendapat tersangka A. Rumahnya memang tak jauh dari dua alamat fiktif itu. Dia sebagai kurir," jelas dia.

Setelah menangkap A, polisi lalu menangkap L dan P di wilayah Jakarta. Berdasarkan pengakuan keduanya, L nantinya yang akan mengambil paket dari A dan P berperan untuk menyebarkan di wilayah Jakarta.

"Nah kami masih mencari S yang jadi otaknya. S ini yang menyuruh L ambil paket dari A. Memang rencananya paket ini akan dipasarkan di Jakarta," tutur dia.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 dengan maksimum 15 tahun penjara.


(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads