Bawaslu Jabar Catat 175 Pelanggaran di Pilkada Serentak 2018

Bawaslu Jabar Catat 175 Pelanggaran di Pilkada Serentak 2018

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 27 Apr 2018 15:20 WIB
Bawaslu Jabar Catat 175 Pelanggaran di Pilkada Serentak 2018
Foto: Wisma Putra
Kabupaten Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ratusan pelanggaran terjadi selama masa kampanye Pilgub Jabar 2018. Tercatat ada 175 pelanggaran yang didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan ratusan pelanggaran itu tengah diproses. "Terbanyak masih pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa. 175 pelanggaran, itu di dominasi netralitas ASN," ujar Yusuf usai menghadiri Sosialisasi Pengawasan Parsirifatif Bagi Kaum Perempuan dalam Pilgub Jabar 2018, di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (27/4/2018).

Pelanggaran kampanye lainnya yaitu tempat yang dilarang untuk digunakan kampanye dijadikan tempat untuk kampanye. "Seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, dan menyangkut politik uang," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan dari ratusan dugaan pelanggaran kampanye itu, di antaranya sudah memasuki proses hukum. "Sekarang udah vonis ada politik uang di Kuningan, ada kepala desa di Karawang, camat di Cirebon sudah vonis juga dan proses di Kabupaten Bandung," tambahnya.

Ia menjelaskan setiap pilkada tren pelanggaran menyangkut politisasi demokrasi ini muncul. Padahal pihaknya sudah melakukan pencegahan politisasi demokrasi ini dengan UU ASN. Selain itu, di tingkat provinsi pihaknya sudah melakukan penandatanganan fakta integritas.

"Pada kenyataannya, PNS, kepala desa masih berperan menjadi mesin politik. Seperti kasus Camat di Kabupaten Cirebon, dia mengumpulkan kepala desa, dengan sekdes untuk memenangkan (Paslon). Ada yang rekam, dan ramai, tidak semua kepala desa dan sekdes itu memiliki pandangan politik yang sama. Termasuk di Karawang, enam kepala desa," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia berujar, pihaknya menemukan seorang ASN yang melakukan pelanggaran kampanye.

"Kemarin (terjadi pelanggaran) seorang Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Baru satu orang. Kemudian untuk ASN baru sodara AJ yang tempo hari kita rekomendasi ke Bawaslu Jabar untuk disampaikan ke komisi aparatur sipil negara, sudah ada putusan yang meminta agar Bupati Bandung untuk memberikan sanksi moral secara terbuka kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Demi menjaga netralitas dalam pelaksanaan kampanye Pilgub Jabar 2018, Panwaslu Kabupaten Bandung menggandeng kaum perempuan untuk turut aktif dalam pelaksanaan kampanye.

Sosialisasi itu dihadiri oleh 100 perempuan yang aktif dalam berbagai bidang profesi. Di antaranya, anggota oramas, patayat NU, Persistri, Aisyiah, perwakilan mahasiswa, ikatan bidan dan ikatan guru.

"Sosialisasi ini digelar untuk peningkatan pemahaman, kesadaran kritis terhadap perempuan agar mereka semakin sadar, terutama sebagai pemilih jangan sampai perempuan dipahami sebagai obyek saja. Padahal mereka itu perannya sangat strategis, terutama dan politik," ujar Hedi. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads