Dor! Polisi Tembak Pelaku Pembacokan Dua Bocah Baleendah

Dor! Polisi Tembak Pelaku Pembacokan Dua Bocah Baleendah

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 10:51 WIB
salah satu pelaku/Foto: wisma putra
Kabupaten Bandung - Polisi berhasil meringkus Rizky Martha (28) pelaku pembacokan terhadap dua orang bocah warga Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleedah, Kabupaten Bandung AH (12) dan ZA (3).

Rizky ditangkap personel Satreskrim Polres Bandung yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik, pada Rabu (26/4) siang, kemarin.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 10 jam, di kediamannya yang tidak jauh dari rumah korban. Sebelumnya pada, Rabu (26/4) dinihari sekitar Pukul 03.00 WIB pelaku tega menghabisi dua orang bocah itu karena kepergok sedang mencuri di kediaman korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya perampokan, pelaku berusaha mengambil barang milik korban. Tapi dalam prosesnya pada saat ayah korban pergi belanja ke pasar, pelaku masuk ke dalam rumah ternyata ada anaknya dan terpergok, sehingga dilakukan lah kekerasan terhadap korban," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik dalam press release di Mapolres Bandung, Soreang, Kamis (26/4/2018).



Firman mengungkapkan, pelaku melukai korban secara spontanitas dengan menggunakan linggis, karena pada saat pelaku akan melakukan pencurian tepergok oleh korban.

"Alhamdulillah, kurang dari 10 jam kita berhasil mengungkap kasus ini. Kita berhasil menangkapnya berdasarkan informasi di lapangan, tersangka satu kampung dengan korban, makannya dia tahu kebiasaan korban, di mana setiap subuh pelapor sering ke pasar, di sana dia mengambil kesempatan untuk mengambil barang-barang milik korban," ungkapnya.

Dor! Polisi Tembak Pelaku Pembacokan Dua Bocah BaleedahFoto: wisma putra


Firman menjelaskan, karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, pihaknya terpaksa menembak kaki sebelah kirinya menggunakan timah panas.

"Pada saat ditangkap dia berusaha melawan, makannya kita dengan tindakan terukur, terpaksa kita harus melumpuhkannya dengan menembak kakinya," jelas Firman.



Firman menambahkan, dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti sekaligus barang yang dicuri di rumah korban yaitu satu buah televisi dan gas LPG 3 kg. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan linggis, alat yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.

"Pasal kita terapkan 364 Ayat 2 KUHP, sama dengan perlindungan anak karena korban masih di bawah umur. Hukuman penjara selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads