"Aksi mereka tepergok petugas yang sedang melintas. Kami langsung amankan keduanya," ujar Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (25/4/2018).
Kedua pelaku, kata Ryky, merupakan ayah dan anak. Mereka adalah UA (55) dan YK (29). "Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah 29 kali beraksi. Mereka memang spesialis pencuri kantor dan pertokoan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayah dan anak asal Sukabumi itu kemudian berhasil membawa TV, 2 unit monitor LCD, Printer, infokus dan sepaket speaker. "Mereka berhasil memasukkan semuanya ke dalam mobil. Saat tepergok mereka hendak berangkat kabur ke arah Bogor," ungkap Ryky.
Polisi menembak kaki sang ayah, karena berusaha melarikan diri. Polisi menjerat keduanya pasal 363 KUHP ayat 1, 4 dan 5. "Ancaman hukuman mereka 7 tahun penjara," kata Ryky. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini