Samsudin, disergap oleh tim gabungan Dit Reskrimum, Dit Res Narkoba Polda Jabar dan Polres Bandung pada Rabu (18/4/2018) dini hari pukul 01.00 WIB, di perkebunan sawit miliknya yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Kronologi penangkapan sebelumnya kita menadapat informasi dari keluarganya. Kita cari keluarganya dan beberapa adiknya siapa tahu, tersangka ada di situ. Kita juga dapat informasi jika SS punya kebun sawit, kita cek ternyata yang bersangkutan ada di situ," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan di Cicalengka, Kamis (20/4) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan sebelum berhasil ditangkap pihaknya sempat mendatangi sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. "Ada sekitar empat tempat kita datangi, SS tertangkap di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan itu. SS sedang berada di dalam rumah, ditangkap tanpa perlawanan. SS sedang berada di dalam rumah milik adiknya," ungkapnya.
Indra menjelaskan sudah melakukan BAP terhadap pelaku. Dalam keterangan nya Samsudin mengakui dirinya yang membuat miras oplosan yang menewaskan 45 warga Kabupaten Bandung.
"(Hasil) BAP dia mengakui, (membuat miras oplosan) sejak Agustus Tahun 2017. BAP kita fokus dalam pemenuhan pasalnya, ditanya diluar itu, mau kemana tujuannya dan larinya mau kemana, kita baru fokus apakah benar mirasa oplosan itu dibuat nya," katanya.
Selain itu, SS juga mengakui jika dia dibantu oleh anak buahnya yang kini masih DPO. "Dia mengakui, dibantu DPO ini, DPO ini," tambahnya.
Saat disinggung terkait SS memiliki kebun sawit seluas 29 hektare, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan terkait kepemilikan lahan sawit tersebut apakah dari hasil penjualan miras oplosan atau bukan, pasalnya Samsudin masih menjalani penyidikan.
"Kita akan lihat, penyidik sedang bekerja, kita lihat kapan dia beli (kebun sawit) itu," ujarnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini